Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
PENGGUNAAN LABA (1). Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk: a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (limapuluh lima perseratus); b. Cadangan umum sebesar 20% (duapuluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut menjadi jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedangkan sisanya sebesar 25% (duapuluh lima perseratus) dipergunakan untuk sumbangan dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lanjut oleh Menteri. (2). Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3). Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana termaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAGIAN …
