PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1). Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2). Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara. (3). Pertanggungan jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut oleh Menteri berarti memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
