PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA...
Pasal 5
Apabila seorang penjabat termaksud dalam pasal 1 diatas memangku lebih dari satu jabatan dalam peradilan ketentaraan, maka kepadanya hanya diberikan honorarium untuk jabatannya yang tertinggi (diantara jabatan-jabatan yang dirangkap itu) yang dipangku olehnya.
