PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA...
Pasal 6
Mereka yang menurut peraturan ini berhak atas uang honorarium atau uang sidang, tidak berhak atas uang lembur dari Kementerian Pertahanan jika mereka bekerja diluar jam kerja guna kepentingan peradilan ketentaraan.
