Pasal 4
- Hak atas honorarium menurut peraturan ini berlaku: a. pada tanggal satu dari bulan dikeluarkan surat pengangkatan/penunjukkan/penetapan dalam jabatan dilingkungan peradilan ketentaraan, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 1 sampai dengan 15; b. pada tanggal satu dari bulan berikutnya, apabila surat tersebut dikeluarkan antara
tanggal 16 sampai dengan 31. 2. Surat-surat pengangkatan/penunjukan/penetapan mengenai mereka yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini telah menjabat jabatan pada Pengadilan/Kejaksaan Ketentaraan, dianggap (guna perhitungan honorarium menurut peraturan ini) sebagai dikeluarkan pada saat tersebut. 3. Hak atas honorarium yang diatur dalam peraturan ini dihentikan: a. pada tanggal satu dari bulan dikeluarkan surat pemberhentian penjabat yang bersangkutan dari jabatannya dalam peradilan ketentaraan, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 15; b. pada tanggal satu dari bulan berikutnya, apabila surat tersebut dikeluarkan antara tanggal 16 sampai dengan tanggal 3l. 4. Dalam hal surat-surat termaksud dalam ayat 1 dan ayat 3 pasal ini menyebutkan suatu tanggal sebagai saat mulai berlakunya suatu pengangkatan/ penunjukan/penetapan/pemberhentian, maka guna perhitungan honorarium menurut peraturan ini, tanggal tersebut dianggap sebagai tanggal dikeluarkan surat-surat itu.
