PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA...
Pasal 3
- Pada waktu dalam cuti/istirahat (termasuk sakit) yang lamanya satu bulan atau lebih, pun jika penjabat-penjabat termaksud dalam pasal 1 diatas karena sesuatu hal tidak melakukan pekerja guna peradilan ketentaraan selam satu bulan atau lebih, maka diadakan perhitungan honorarium menurut ketentuan pada ayat 2 dibawah ini.
- Bulan atau bulan-bulan yang secara penuh jatuh sama dengan waktu cuti/istirahat atau waktu tidak melakukan pekerjaan guna peradilan ketentaraan sebagai yang dimaksud diatas, tidak termasuk perhitungan honorarium yang diatur dalam peraturan ini.
