PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA KETUA...
Pasal 2
Honorarium termaksud pada pasal 1 diatas: (a) tidak diberikan kepada anggota Angkatan Perang atau pegawai sipil yang termasuk formasi Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang, yang memangku jabatan Ketua (Pengganti), Jaksa Tentara (Pengganti) atau Panitera (Pengganti) dalam lingkungan peradilan ketentaraan, apabila mereka dibebaskan untuk seluruhnya dari jabatannya yang asli dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang; (b) hanya diberikan buat 50%, apabila mereka tersebut sub (a) tidak dibebaskan dari jabatannya yang asli dalam Kementerian Pertahanan/Angkatan Perang.
