Pasal 1
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal- pasal berikut ini, maka kepada penjabat-penjabat dilingkungan peradilan ketentaraan diberi honorarium yang ditetapkan untuk masing-masingnya sebagai berikut,
DILINGKUNGAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG:
(1) Ketua Mahkamah Tentara Agung sebesar Rp. 500,- sebulannya. (2) Ketua Muda Mahkamah Tentara Agung sebesar Rp. 450,- sebulannya, (3) Hakim Mahkamah Tentara Agung (karena jabatannya sebagai hakim Mahkamah Agung INDONESIA), sebesar Rp. 450,- sebulannya, (4) Panitera Mahkamah Tentara Agung, sebesar Rp. 300,- sebulannya, (5) Pegawai yang mewakili Panitera Mahkamah Tentara Agung yang termaksud dalam pasal 23 ayat 6 UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1950, sebesar Rp. 275,- sebulannya,
DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA AGUNG: (6) Jaksa Tentara Agung, sebesar Rp. 500, sebulannya, (7) Jaksa Pengganti pada Kejaksaan Tentara Agung sebesar Rp. 450,-sebulannya,
DILINGKUNGAN PENGADILAN TENTARA TINGGI:
(8) Ketua Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 450,- sebulannya (9) Ketua Pengganti Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 425,-sebulannya, (10) Panitera Pengadilan Tentara Tinggi sebesar Rp. 200,-sebulannya, (11) Pegawai yang mewakili Panitera Pengadilan Tentara Tinggi yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 4 dari UNDANG-UNDANG No. 5 tahun 1950, sebesar Rp. 175,- sebulannya,
DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA TINGGI:
(12) Jaksa Tentara Tinggi sebesar Rp. 450,- sebulannya, (13) Jaksa Pengganti pada Kejaksaan Tentara Tinggi sebesar Rp. 425,- sebulannya,
DILINGKUNGAN PENGADILAN TENTARA:
(14) Ketua Pengadilan Tentara sebesar Rp. 425,- sebulannya, (15) Ketua pengganti Pengadilan Tentara sebesar Rp. 400,-sebulannya, (16) Panitera Pengadilan Tentara sebesar Rp. 150,- sebulannya, (17) Wakil Panitera Pengadilan Tentara (Panitera pengganti pada Pengadilan Tentara) yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 4 dari UNDANG-UNDANG No. 50 tahun 1950 : a. yang pertama pada Pengadilan Tentara pusat atau cabangnya sebesar Rp. 125,- sebulannya, b. yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya pada Pengadilan Tentara pusat atau cabangnya sebesar Rp. 25,-sekali sidang, dengan ketentuan bahwa jumlah sebulannya tidak boleh melebihi Rp. 100,-;
DILINGKUNGAN KEJAKSAAN TENTARA:
(18) Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara sebesar Rp. 425,-sebulannya, (19) Jaksa pengganti pada Kejaksaan Tentara sebesar Rp. 400,-sebulannya,
