PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-I,AIN
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku atas:
- Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas Devisa; atau
- imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
