PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
(2) Kewajiban . . .
SK No 180905 A
PRESIDEN
-L2- menempatkan DHE SDA l2l Kewajiban Eksportir untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
