Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(1) Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
- pengenaan sanksi administratif; dan
- pencabutan sanksiadministratif.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang masing-masing.
Pasal 15. . .
SK No 176944A
PRESIDEN
