PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
penyampaian hasil pengawasan DHE SDA, serta penyampaian pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau instansi lain terkait.
