Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Pengawasan . . .
SK No 176943 A
PRESIDEN
(21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(3) Pengawasan escrou) account pada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
