PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1l ayat (1) dilakukan melalui escrow account,
Eksportir wajib membuka escrout account tersebut pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (21 Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Pembukaan escrou) ac@unt pada kmbaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diberikan kepada Eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
