PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
(U DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- pinjaman;
- impor;
- keuntungan/deviden; dan/atau
- keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Pinjaman . . .
SK No 180901 A
PRESIDEN
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
