Pasal 7l
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNNES yang
berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNNES yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UNNES yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal T2
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNNES berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang- undangan.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
