PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 6O
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(2)wakil. . .
SK No l48l2l A
PRESIDEN
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diusulkan oleh masing-masing Fakultas berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh SAF melalui rapat pleno. l4l Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
- berkewargane garaan Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- Dosen tetap UNNES dengan masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun;
- memiliki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala; atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
- sehat jasmani dan rohani;
- memahami visi, misi, dan tqjuan UNNES;
- tidak pernah melanggar etika dan disiplin pegawai;
- tidak sedang melaksanakan tugas belajar;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjabat sebagai pimpinan unit organisasi di bawah Rektor.
(5) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
