PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 69
BAB 11 — DEWAN PENGUPAHAN
(1) Dewan pengupahan terdiri atas: a. dewan pengupahan nasional; dan b. dewan pengupahan provinsi. (2) Dalam hal diperlukan, dapat dibentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.
