PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 68
BAB 10 — UPAH SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN ATAU PEMBAYARAN HAK DAN KEWAJIBAN LAINNYA
(1) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh Pekerja/Buruh. (2) Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. (3) Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
