PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 70
BAB 11 — DEWAN PENGUPAHAN
(1) Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh PRESIDEN. (2) Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota.
