PP
the
Pasal 7
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh
Menteri.
(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
objek perjanjian Lisensi;
ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
jangka waktu perjanjian Lisensi;
wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
