PP
the
Pasal 6
BAB 2 — ### PERJANJIAN LISENSI
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Bagian Kesatu
Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi
