PP
the
Pasal 5
BAB 2 — ### PERJANJIAN LISENSI
(1) Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk
tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa asing wajib
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
