PP
the
Pasal 19
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:
kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
putusan pengadilan; atau
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan pencatatan perjanjian Lisensi
diatur dengan Peraturan Menteri.
6 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
