Pasal 18
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Perjanjian Lisensi dapat diubah.
(2) Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau
perubahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemberi
Lisensi atau penerima Lisensi mengajukan permohonan baru pencatatan perjanjian Lisensi.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penerima
Lisensi memberitahukan perubahan perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya.
(5) Ketentuan mengenai pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
dan ayat (3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Bagian Keenam
Pencabutan Pencatatan Perjanjian Lisensi
