PP
the
Pasal 17
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat
mengajukan permohonan kembali.
Bagian Kelima
Perubahan Pencatatan Perjanjian Lisensi
