PP
the
Pasal 16
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi.
(2) Permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:
fotokopi identitas Pemohon;
keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan
bukti pembayaran biaya.
(3) Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian Lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima)
5 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
Hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Pencatatan Perjanjian Lisensi
