Pasal 15
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon
dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2) Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:
daftar umum desain industri;
daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.
(3) Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam:
berita resmi desain industri;
berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
berita resmi rahasia dagang;
berita resmi merek;
berita resmi paten; atau
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.
(4) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak
ketiga.
