PP
the
Pasal 14
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(2) Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Ketiga
Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi
