PP
the
Pasal 13
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
4 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen.
