PP
the
Pasal 12
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, permohonan dikembalikan
kepada Pemohon untuk dilengkapi.
