PP
the
Pasal 11
BAB 3 — ### PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI
(1) Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4).
