Pasal 5
(1)
Dasar
pengenaan
Pajak
Penghasilan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebesar
jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum
dalam Surat Keterangan;
b.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b adalah sebesar jumlah Harta Bersih
yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan;
c.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c adalah sebesar jumlah Harta Bersih
yang belum dilaporkan dalam SPT PPh;
d.
Harta Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf a adalah sebesar selisih lebih antara
Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh
Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
1.
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT
PPh yang disampaikan sebelum:
a)
SPT PPh Terakhir; dan
b)
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak
berlaku;
www.peraturan.go.id
2017, No.202
2.
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan
pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3.
Harta Bersih yang bersumber dari setoran
modal dari pemilik atau pemegang saham pada
Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
e.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
akibat
penyesuaian
nilai
Harta
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
b
merupakan nilai Harta Bersih per akhir Tahun
Pajak
Terakhir
yang
tidak
dilunasi
Uang
Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat
Pembetulan atas Surat Keterangan.
(2)
Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta
Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c ditentukan sebagai berikut:
a.
Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal; atau
b.
Harta selain kas berdasarkan nilai dari hasil
penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak
sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas,
pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
