Pasal 4
(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima
persen);
www.peraturan.go.id
2017, No.202
b.
Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh
persen); dan
c.
Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma
lima persen).
(2)
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan:
a.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari
usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak
Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat
miliar delapan ratus juta rupiah);
b.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto
selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada
Tahun
Pajak
Terakhir
paling
banyak
Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta
rupiah); atau
c.
Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari
usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha
dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan
ketentuan:
1.
jumlah penghasilan bruto yang bersumber
selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud pada huruf b paling
banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga
puluh dua juta rupiah); dan
2.
jumlah penghasilan bruto yang bersumber:
a)
dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
b)
selain dari usaha dan/atau pekerjaan
bebas
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf b,
paling
banyak
Rp4.800.000.000,00
(empat
miliar delapan ratus juta rupiah).
(3)
Penghasilan
bruto
pada
Tahun
Pajak
Terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh
penghasilan yang:
www.peraturan.go.id
2017, No.202
a.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat
final; dan
b.
merupakan objek Pajak Penghasilan yang tidak
bersifat final,
sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(4)
Penghasilan
bruto
pada
Tahun
Pajak
Terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:
a.
bagi
Wajib
Pajak
yang
memperoleh
Surat
Keterangan, berdasarkan:
1.
SPT PPh Terakhir;
2.
surat pernyataan mengenai besaran peredaran
usaha
yang
dilampirkan
dalam
Surat
Pernyataan, dalam hal SPT PPh Terakhir tidak
dilampirkan dalam Surat Pernyataan; atau
3.
surat
pernyataan
mengenai
besaran
penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir,
dalam
hal
tidak
terdapat
dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2;
b.
bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pernyataan, berdasarkan:
1.
Surat
Ketetapan
Pajak,
Surat
Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali atas kewajiban Pajak Penghasilan
Tahun Pajak Terakhir yang diterbitkan paling
akhir
sebelum
tanggal
penerbitan
surat
perintah
pemeriksaan
untuk
melakukan
pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak
Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap
sebagai penghasilan;
2.
SPT PPh Terakhir, dalam hal belum diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban Pajak
Penghasilan Tahun Pajak Terakhir; atau
www.peraturan.go.id
2017, No.202
3.
surat
pernyataan
mengenai
besaran
penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir,
dalam
hal
tidak
terdapat
dokumen
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2.
(5)
Dalam
hal
tidak
terdapat
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
(6)
Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3
dan huruf b angka 3 diakui sepanjang Direktur Jenderal
Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain.
