Pasal 6
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada: a. akhir Tahun Pajak 2016, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; b. saat diterbitkan surat perintah pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau www.peraturan.go.id 2017, No.202 c. saat diterbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai Harta yang diberikan Pengampunan Pajak, untuk penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
