PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan atas keseluruhan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Kertas Padalarang, yaitu sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) saham atau sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh puluh lima persen).
(2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
