PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan
seluruh saham yang dimiliki pada PT Kertas Padalarang melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
