PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
