PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
- pengusahaan pariwisata alam;
- perizinan pengusahaan pariwisata alam;
- kewajiban dan hak pemegang izin pengusahaan pariwisata alam; dan
- kerja sama pengusahaan pariwisata alam.
