PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan sesuai
dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(2) Pengusahaan pariwisata alam bertujuan untuk
meningkatkan pemanfaatan keunikan, kekhasan, keindahan alam dan/atau keindahan jenis atau keanekaragaman jenis satwa liar dan/atau jenis tumbuhan yang terdapat di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Pasal 3 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
