PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 24
BAB 4 — PEMBEBANAN HAK JAMINAN
(1) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil
pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam 21 ayat (2) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan.
(2) Dalam hal hasil lelang umum atau penjualan langsung
setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan melebihi nilai penjaminan, penerima Hak Jaminan wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi Hak Jaminan.
(3) Dalam hal hasil lelang umum atau penjualan langsung
setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan tidak mencukupi untuk pelunasan utang, pemberi Hak Jaminan tetap bertanggung jawab atas sisa utang yang belum dibayar.
Bagian Kesatu Penyerahan Barang
