PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2006
Pasal 23
BAB 4 — PEMBEBANAN HAK JAMINAN
(1) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b penerima Hak Jaminan harus memberitahukan kepada pemberi Hak Jaminan, Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penjualan langsung.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit harus memuat:
- deskripsi barang meliputi jenis, tingkat mutu, jumlah, dan jika ada kelas barang;
- harga yang ditawarkan; dan
- waktu dan tempat penjualan langsung.
