PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 99
BAB 19 — ### KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala peraturan pelaksanaan
yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha Hilir, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang belum diganti dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
