PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 80
BAB 14 — ### KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN
(1) Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat oleh
Badan Usaha dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah.
(2) Kegiatan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk masyarakat di
sekitar dimana kegiatan usahanya dilaksanakan.
