Pasal 79
BAB 14 — ### KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN
(1) Badan Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga ikut bertanggung jawab dalam
pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat dalam rangka
menjalin hubungan dengan masyarakat di sekitarnya.
(2) Tanggung jawab Badan Usaha dalam mengembangkan lingkungan dan
masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi
kemampuan masyarakat setempat antara lain dengan cara
memperkerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu sesuai
dengan kompetensi yang dibutuhkan, serta meningkatkan lingkungan
hunian masyarakat agar tercipta keharmonisan antara Badan Usaha
dengan masyarakat di sekitarnya.
Pasal 80 …
PRESIDEN
