PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 78
BAB 14 — ### KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN
Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan
Lingkungan Hidup dan pengembangan masyarakat setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dalam kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan dan Niaga diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
