PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 77
BAB 14 — ### KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan dan Niaga wajib menjamin dan menaati ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta
pengembangan masyarakat setempat.
