PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 76
BAB 13 — ### PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
(1) Penyaluran Bahan Bakar Minyak ke Daerah Terpencil diatur dan
ditetapkan lebih lanjut oleh Badan Pengatur.
(2) Dalam melaksanakan penyaluran Bahan Bakar Minyak ke Daerah
Terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Usaha dapat
bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, usaha kecil
dan/atau badan usaha nasional yang telah mempunyai jaringan
distribusi di Daerah Terpencil dengan mempertimbangkan aspek teknis
dan ekonomis.
(3) Bahan Bakar Minyak yang wajib disalurkan ke Daerah Terpencil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Bahan Bakar Minyak jenis
bensin, minyak solar dan minyak tanah yang disesuaikan dengan
kebutuhan daerah yang bersangkutan.
BAB XIV …
PRESIDEN
