PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 75
BAB 13 — ### PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Menteri menetapkan kebijakan untuk Daerah Terpencil berdasarkan atas
pertimbangan lokasi, kesiapan pembentukan pasar dan nilai strategis
wilayah yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan dari
Badan Pengatur.
