PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 100
BAB 19 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2004
ttd.
PRESIDEN
